Profil Program Studi
Bimbingan Konseling Islam
Bimbingan Konseling Islam
Profil Program Studi
Program Studi Bimbingan Konseling Islam (Prodi BKI) di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram mendapatkan izin pembukaan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor. Dj.I.52/2011, dan diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan Prodi BKI melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor. 3623 Tahun 2013. Prodi BKI pada tahun 2024 telah mendapatkan predikat akreditasi UNGGUL berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Nomor 6238/SK/BAN-PT/Ak/S/X/2024.
Prodi BKI bertekad mewujudkan program studi yang menjadi pusat pengembangan keilmuan yang integratif dan sumber daya manusia yang profesional di bidang bimbingan dan konseling Islam dalam mewujudkan individu dan masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul. Hal tersebut ditempuh melalui penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran pada bidang Bimbingan Konseling Islam yang integratif, interkonektif, dan inovatif. Peningkatan pengkajian dalam Bimbingan Konseling Islam melalui penelitian dan publikasi ilmiah yang integratif, interkonektif, dan inovatif, pelaksanaan pengabdian masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan psikologis dan spiritual masyarakat dengan pendekatan partisipatif, kolaboratif, dan inklusif, dan peningkatkan kerjasama antar perguruan tinggi, lembaga pendidikan, instansi pemerintah, perusahaan, dan organisasi kerja dalam bidang bimbingan konseling Islam secara inklusif dalam melaksanakan kegiatan ilmiah dan layanan bimbingan konseling Islam.
Adapun prospek lulusan Prodi BKI sendiri, kian hari kian dibutuhkan, baik secara perorangan, antar perorangan, kelompok masyarakat, maupun komunitas terlembaga. Dalam konteks keluarga, kelembagaan, dan komunitas, lulusan BKI dapat berperan sebagai penyuluh agama Islam pada Kantor Urusan Agama, Guru Bimbingan dan Konseling di sekolah, madrasah dan pesantren, pembimbing rohani Islam pada tumah sakit, konselor di BKKBN, pendamping social/konselor di Dinas Sosial, pembimbing dan penyuluh anti narkoba, guru pembimbing khusus anak berkebutuhan khusus, pembimbing dan pendamping sosial narapidana dan residivis, pendamping lansia.